Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan bantuan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jiwa per hari.
(2) Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
