Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penerima Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. seseorang yang menjadi Korban bencana;
b. selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap; dan
c. diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan/atau transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana.
(2) Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Korban bencana secara individu melalui kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
