Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 599) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1065), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda