Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik (2) Pengelolaan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda