Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik
(2) Pengelolaan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
