Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dapat mengakses serta mengunduh Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui situs resmi jdih.kemensos.go.id. 7. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda