Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH membangun sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi melalui situs resmi jdih.kemensos.go.id. (2) Situs resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan situs resmi Kementerian Sosial. (3) Situs resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan situs resmi pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda