Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian Sosial yang dilakukan oleh Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang bersumber dari anggota JDIH Kementerian Sosial atau sumber lain. (2) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs JDIH Kementerian Sosial. (3) Dokumen dan Informasi Hukum yang disebarluaskan melalui situs JDIH Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi oleh Pusat JDIH. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda