Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pusat JDIH membentuk tim teknis JDIH Kementerian Sosial.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berasal dari unsur:
a. Pusat JDIH;
b. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial;
c. sekretariat unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Sosial;
d. satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial;
dan/atau
e. kementerian/lembaga terkait.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
