Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Sosial terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. anggota JDIH Kementerian Sosial. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum. (2a) Biro Hukum selaku Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan koordinasi dan pengelolaan JDIH Kementerian Sosial. (3) Anggota JDIH Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan d. Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. e. Dihapus. f. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda