Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) PPK Instansi Pengguna MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(2) PPK pada Instansi Pengguna wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PPK Instansi Pembina.
Koreksi Anda
