Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Muda, dan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pengguna kepada PPK Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Muda, dan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya Instansi Pembina kepada PPK Instansi Pembina.
(3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9).
(4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi oleh PPK Instansi Pembina.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), PPK Instansi Pembina menerbitkan sertifikat kompetensi.
(8) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Koreksi Anda
