Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional lainnya.
(3) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
(4) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(5) Usul pengangkatan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada PPK Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan.
(6) Penetapan pangkat bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan jenjang jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya.
(8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
(9) Perpindahan pejabat fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.
(10) Perpindahan jabatan fungsional keahlian lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
