Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS. (2) PPK pada Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada PPK Instansi Pembina.
Koreksi Anda