Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang:
a. ahli pertama; dan/atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
