Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional. (2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. (3) PPK MENETAPKAN Pemberhentian Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari PPK Instansi Pembina. (4) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan sementara PNS sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (5) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja. (6) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri dengan meninggalkan tugas, yang biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. (7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi. (8) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama diberhentikan. (10) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (11) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya (12) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda