Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya untuk menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya. (4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
Koreksi Anda