Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir;
d. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK;
e. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
f. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan
g. salinan ijazah magister bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Koreksi Anda
