Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Kenaikan jenjang jabatan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. syarat pendidikan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama dengan pendidikan magister.
Koreksi Anda
