Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan jenjang jabatan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. syarat pendidikan bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Madya menjadi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Ahli Utama dengan pendidikan magister.
Koreksi Anda