Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. asli PAK terakhir; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK. (2) Dalam hal Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang akan naik pangkat ke III/c, IV/a, dan IV/d harus juga melampirkan dokumen sertifikat lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda