Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (3) Ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan Pekerja Sosial dan kebutuhan Penyuluh Sosial pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna. (4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda