Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengusulan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di lingkungan: a. Instansi Pengguna dilakukan dengan ketentuan: 1. Instansi Pengguna melalui PPK mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada Instansi Pembina; 2. Instansi Pembina melakukan proses validasi perhitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; 3. Instansi Pembina memberikan rekomendasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada Instansi Pengguna; dan 4. Instansi Pengguna melalui PPK mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan melampirkan rekomendasi Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk ditetapkan; b. Kementerian Sosial dilakukan dengan ketentuan: 1. unit kerja atau satuan kerja menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan disampaikan kepada satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur; 2. satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyampaikan hasil kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada satuan kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; 3. satuan kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam angka 2 mengompilasi dan mengusulkan usulan perhitungan kebutuhan Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial kepada PyB untuk dilakukan verifikasi dan validasi; 4. PyB sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi dan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur; 5. satuan kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur menyampaikan hasil rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada Menteri; dan 6. Menteri sebagaimana dimaksud dalam 4 menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial di lingkungan Kementerian Sosial kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk ditetapkan.
Koreksi Anda