Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda