Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
