Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Koreksi Anda