Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pekerja Sosial ahli pertama;
b. Pekerja Sosial ahli muda;
c. Pekerja Sosial ahli madya; dan
d. Pekerja Sosial ahli utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penyuluh Sosial ahli pertama;
b. Penyuluh Sosial ahli muda;
c. Penyuluh Sosial ahli madya; dan
d. Penyuluh Sosial ahli utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan bidang tugas dengan rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
