Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Koreksi Anda
