Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Karakteristik Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersifat terbuka untuk bidang tertentu.
Koreksi Anda
