Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi terdiri atas: a. Tim Uji Kompetensi teknis; dan b. Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial, dan kultural. (2) Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh PPK Instansi Pembina. (3) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Sosial; b. tenaga ahli di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial di satuan kerja yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial. (4) Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial, dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. (5) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi manajerial, sosial, dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur: a. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia; dan c. asesor sumber daya manusia aparatur. (6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan/atau b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (7) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi. (8) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. (9) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi. (10) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mempunyai tugas: a. menyiapkan soal Uji Kompetensi; b. melaksanakan Uji Kompetensi; c. menilai hasil Uji Kompetensi; d. menentukan kelulusan Uji Kompetensi; e. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan f. tugas lainnya terkait dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda