Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Pengusulan mengikuti Uji Kompetensi sebagai berikut: a. PPK Instansi Pengguna mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada PPK Instansi Pembina; b. Instansi Pembina melakukan proses validasi calon peserta Uji Kompetensi; dan c. Instansi Pembina memberikan rekomendasi calon peserta yang memenuhi syarat Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda