Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui promosi dan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut: a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. calon peserta yang diusulkan sudah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan c. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
Koreksi Anda