Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui promosi dan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. calon peserta yang diusulkan sudah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
