Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan instansi pembina; c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli pertama dan ahli muda serta 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli madya; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda