Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui promosi; dan c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan teknis Jabatan Fungsional dan pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Instansi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
Koreksi Anda