Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian Kompetensi yang dimiliki pegawai dengan Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji kompetensi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) PyB mengusulkan peserta Uji Kompetensi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda