Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Koreksi Anda
