Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan rinci dari bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Ruang lingkup jenjang merupakan penjelasan kompleksitas ruang lingkup kegiatan dari masing-masing jenjang jabatan. (3) Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari ruang lingkup jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (4) Rincian ruang lingkup kegiatan, ruang lingkup jenjang, dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi rujukan dan dapat disesuaikan dalam pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ekspektasi dan target pada unit organisasi dengan memperhatikan kesesuaian bidang tugas dan Kompetensi Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda