Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani Program Sembako.
Koreksi Anda
