Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani Program Sembako.
Koreksi Anda