Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan oleh pos penyalur dengan cara: a. pengantaran langsung ke alamat KPM Program Sembako; b. pengambilan langsung oleh KPM Program Sembako di kantor pos penyalur; atau c. pembayaran di komunitas.
Koreksi Anda