Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako melalui pos penyalur ke rekening giro atas nama KPM Program Sembako. (2) Proses penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pos penyalur kepada KPM Program Sembako. (3) Hasil penyaluran Program Sembako oleh pos penyalur disampaikan melalui SIKS-NG. (4) Penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja Bantuan Sosial pada kementerian atau lembaga.
Koreksi Anda