Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertujuan agar KPM Program Sembako memahami:
a. tata cara penarikan uang dalam Program Sembako;
b. tata cara penyampaian pengaduan pelaksanaan Program Sembako; dan
c. pemanfaatan Program Sembako.
(2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab pos penyalur.
(3) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi tanggung jawab direktorat yang menangani Program Sembako, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
