Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertujuan agar KPM Program Sembako memahami: a. tata cara penarikan uang dalam Program Sembako; b. tata cara penyampaian pengaduan pelaksanaan Program Sembako; dan c. pemanfaatan Program Sembako. (2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab pos penyalur. (3) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi tanggung jawab direktorat yang menangani Program Sembako, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda