Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan rekening giro KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan oleh pos penyalur berdasarkan data yang diakses melalui SIKS-NG.
Koreksi Anda