Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan secara tertulis dengan disertai salinan elektronik yang terdiri atas: a. data KPM baru Program Sembako yang telah berhasil dibukakan rekening; b. data KPM baru Program Sembako yang gagal dibukakan rekening beserta penjelasannya; c. data status keberhasilan distribusi KKS dan buku tabungan; dan d. data status gagal distribusi KKS dan buku tabungan beserta penjelasannya. (2) Selain pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank penyalur harus menyampaikan laporan secara tertulis dengan disertai salinan elektronik yang terdiri atas: a. data hasil penyaluran/pemindahbukuan dana Program Sembako dari rekening pemerintah lainnya ke Rekening KPM Program Sembako selama periode top up atau pemindahbukuan; b. data transaksi KPM Program Sembako selama periode transaksi; dan c. data penyetoran kembali ke rekening kas negara dengan dilampirkan nomor transaksi penerimaan negara atas dana Program Sembako yang tidak ditransaksikan KPM Program Sembako.
Koreksi Anda