Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Proses penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan oleh bank penyalur tanpa pengenaan biaya.
(2) Penyaluran Program Sembako dilakukan setelah adanya laporan hasil distribusi dan aktivasi KKS oleh bank penyalur kepada direktorat yang menangani Program Sembako.
(3) Proses penyaluran dilakukan dengan memindahbukukan/top up dana Bantuan Sosial dari rekening direktorat yang menangani Program Sembako di bank penyalur ke rekening KPM Program Sembako.
(4) Hasil penyaluran Program Sembako oleh bank penyalur disampaikan melalui SIKS-NG.
(5) Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja Bantuan Sosial pada kementerian atau lembaga.
Koreksi Anda
