Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertujuan agar KPM Program Sembako memahami:
a. produk dan tata cara penggunaan/penarikan rekening Program Sembako;
b. manfaat menabung dan perencanaan keuangan keluarga;
c. tata cara penyampaian pengaduan pelaksanaan Program Sembako; dan
d. penggunaan manfaat Program Sembako.
(2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab bank penyalur.
(3) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d menjadi tanggung jawab direktorat yang menangani Program Sembako, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
