Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Proses registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. pembukaan rekening;
b. penerbitan atau pencetakan KKS;
c. distribusi; dan
d. aktivasi KKS.
(2) Pembukaan rekening KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bank penyalur berdasarkan data yang diserahkan oleh direktorat yang menangani Program Sembako.
(3) Proses registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bank penyalur secara kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Distribusi dan aktivasi KKS dilakukan oleh bank penyalur dengan berita acara serah terima.
(5) Dalam distribusi KKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) KPM Program Sembako yang telah menerima KKS melakukan aktivasi dengan dibantu oleh bank penyalur.
(6) KKS yang sudah diserahterimakan kepada KPM Program Sembako dilaporkan oleh bank penyalur kepada direktorat yang menangani Program Sembako.
(7) Dalam hal bank penyalur tidak melaporkan hasil distribusi dan aktivasi KKS, direktorat yang menangani Program Sembako menyampaikan surat peringatan secara tertulis kepada bank penyalur.
(8) Dalam hal terdapat KPM Program Sembako yang tidak menerima KKS di wilayah tertentu, menjadi pertimbangan bagi direktorat yang menangani Program Sembako untuk menghentikan kerja sama dengan bank penyalur di wilayah tertentu.
Koreksi Anda
