Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran Program Sembako melalui bank penyalur meliputi: a. proses registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM Program Sembako; b. edukasi dan sosialisasi; c. proses penyaluran Program Sembako; d. penarikan uang atau pembelian bahan pangan dalam Program Sembako; dan/atau e. pelaporan hasil penyaluran Program Sembako.
Koreksi Anda