Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran Program Sembako melalui bank penyalur meliputi:
a. proses registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM Program Sembako;
b. edukasi dan sosialisasi;
c. proses penyaluran Program Sembako;
d. penarikan uang atau pembelian bahan pangan dalam Program Sembako; dan/atau
e. pelaporan hasil penyaluran Program Sembako.
Koreksi Anda
