Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur. (2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Bank Mandiri (Persero),Tbk; b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero),Tbk; c. PT Bank Negara INDONESIA (Persero),Tbk; d. PT Bank Syariah INDONESIA, Tbk; dan/atau e. PT Pos INDONESIA (Persero). (3) Penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi proses: a. pembukaan rekening sampai penguasaan rekening oleh KPM Program Sembako; dan b. pembayaran melalui rekening.
Koreksi Anda