Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 950), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda