Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Program Sembako berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sumber pembiayaan operasional Program Sembako berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
