Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan pelaksanaan Program Sembako dibentuk untuk menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas program kepada masyarakat.
(2) Pengaduan pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga.
(3) Pengaduan pelaksanaan Program Sembako dapat dilakukan melalui:
a. pusat kendali Kementerian Sosial;
b. sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat;
c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau
d. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
