Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak terkait melakukan evaluasi pelaksanaan Program Sembako. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Program Sembako. (3) Hasil evaluasi pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya atau untuk perbaikan program. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap enam (6) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda