Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Program Sembako.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan pelaksanaan Program Sembako dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
